Selamat Datang di Website Resmi Desa Penunggul, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan -- selengkapnya...

Artikel

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara PJ Kepala Desa Penunggul dan BPD dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tahun 2026

01 Oktober 2025 08:05:04  Andhika Tri  36 Kali Dibaca  Berita

Penunggul, 30 September 2025 – Pemerintah Desa Penunggul bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Peraturan Desa Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Penunggul dengan dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam proses pembentukan peraturan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Desa dan BPD disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku mulai tahun 2026.

PJ Kepala Desa Penunggul dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Perdes ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. “Rancangan yang telah kita susun bukan hanya dokumen formal, tetapi juga wujud dari aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui musyawarah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Abdul Rohim menegaskan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam setiap proses perumusan kebijakan desa. “Kesepakatan ini adalah bukti nyata bahwa seluruh proses dijalankan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan warga,” ungkapnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini, Rancangan Peraturan Desa resmi ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tahun 2026. Dokumen tersebut selanjutnya akan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan program-program strategis desa.

Acara diakhiri dengan doa bersama serta penyerahan naskah Peraturan Desa yang telah ditandatangani, sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun Desa Penunggul yang lebih maju dan sejahtera.

Penunggul, 30 September 2025 – Pemerintah Desa Penunggul bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Peraturan Desa Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Penunggul dengan dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam proses pembentukan peraturan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Desa dan BPD disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku mulai tahun 2026.

PJ Kepala Desa Penunggul dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Perdes ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. “Rancangan yang telah kita susun bukan hanya dokumen formal, tetapi juga wujud dari aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui musyawarah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Abdul Rohim menegaskan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam setiap proses perumusan kebijakan desa. “Kesepakatan ini adalah bukti nyata bahwa seluruh proses dijalankan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan warga,” ungkapnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini, Rancangan Peraturan Desa resmi ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tahun 2026. Dokumen tersebut selanjutnya akan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan program-program strategis desa.

Acara diakhiri dengan doa bersama serta penyerahan naskah Peraturan Desa yang telah ditandatangani, sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun Desa Penunggul yang lebih maju dan sejahtera.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pesisir Penunggul - Nguling - Pasuruan
Desa : Penunggul
Kecamatan : Nguling
Kabupaten : Pasuruan
Kodepos : 67185
Telepon :
Email :