Artikel
Cara Mengurus Pindah Desa Dalam Satu Kecamatan
Berikut merupakan prosedur yang harus dilakukan ketika melakukan pengajuan pindah antar desa dalam satu Kecamatan. Prosedur pengurusan pindah antar desa cukup simpel dan mudah.
Untuk pindah kamu terlebih dahulu harus menyiapakan dokumen sebagai syarat yang dibutuhkan, yaitu :
- KTP-el pemohon (Asli dan Fotocopy)
- KK Asal (Asli dan Fotocopy)
- KK Tujuan (Asli dan Fotocopy)
- Buku Nikah (Fotocopy)
Untuk rosedur pengurusannya sendiri, pertma kamu harus ke kantor desa asal untuk mengisi formulir permohonan pindah, nanti disana ada petugas desa yang memberikan formulir lalu meminta berkas persyaratan yang dibutuhkan.Selanjutnya petugas desa akan memberikan surat pengantar pindah kepada kamu untuk diberikan ke desa tujuan. Kamu tinggal proses acc dan registrasi di desa tujuan. Selanjutnya kamu bisa langsung mengajukan permohonan revisi KTP-el, KK maupun KIA di kantor kecamatan setempat.
Tunggu beberapa hari, pemohon akan mendapatkan KTP-el, KK baru yang sudah di update sesuai formulir
catatan : pemerintah sedang mencanangkan program e-Pakladi yang memungkin setiap desa bisa mencetak KTP-el sendiri tanpa harus ke kecamatan.