Selamat Datang di Website Resmi Desa Penunggul, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan -- selengkapnya...

Artikel

Cara Mengurus Pindah Desa Dalam Satu Kecamatan

08 Maret 2021 09:24:20  Administrator  222 Kali Dibaca  Layanan Desa

Berikut merupakan prosedur yang harus dilakukan ketika melakukan pengajuan pindah antar desa dalam satu Kecamatan. Prosedur pengurusan pindah antar desa cukup simpel dan mudah.

Untuk pindah kamu terlebih dahulu harus menyiapakan dokumen sebagai  syarat yang dibutuhkan, yaitu :

  1. KTP-el pemohon (Asli dan Fotocopy)
  2. KK Asal (Asli dan Fotocopy)
  3. KK Tujuan (Asli dan Fotocopy)
  4. Buku Nikah (Fotocopy)

Untuk rosedur pengurusannya sendiri, pertma kamu harus ke kantor desa asal untuk mengisi formulir permohonan pindah, nanti disana ada petugas desa yang memberikan formulir lalu meminta berkas persyaratan yang dibutuhkan.Selanjutnya petugas desa akan memberikan surat pengantar pindah kepada kamu untuk diberikan ke desa tujuan. Kamu tinggal proses acc dan registrasi di desa tujuan. Selanjutnya kamu bisa langsung mengajukan permohonan revisi KTP-el, KK maupun KIA di kantor kecamatan setempat.
Tunggu beberapa hari, pemohon akan mendapatkan KTP-el, KK baru yang sudah di update sesuai formulir

catatan : pemerintah sedang mencanangkan program e-Pakladi yang memungkin setiap desa bisa mencetak KTP-el sendiri tanpa harus ke kecamatan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pesisir Penunggul - Nguling - Pasuruan
Desa : Penunggul
Kecamatan : Nguling
Kabupaten : Pasuruan
Kodepos : 67185
Telepon :
Email :